Yayasan adalah suatu badan resmi untuk mengelola sesuatu, yayasan adalah suatu badan yang legal formal dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena itulah keberadaan yayasan sangat diperlukan dalam pembentukan unit-unit pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Karena itulah Yayasan Pendidikan Maarif NU Miftahul Qulub Tawar dipandang perlu untuk memiliki Badan Hukum yang sah dan resmi untuk menyelenggarakan unit-unit pendidikan. Begitu pula keberadaan yayasan juga sangat diperlukan dalam pengembangan pendidikan agar tidak sekedar titip nama atau hanya menyangkut nama-nama seorang tokoh namun tidak satupun yang berfungsi dalam struktur kepengurusan yang dalam bahasa agama wujuduhu kaadamihi oleh YPM NU Miftahul Qulub berusaha untuk menghindari hal yang demikian, karena masih banyak generasi yang lebih siap untuk menjadi pengurus dari pada besarnya yayasan tidak diimbangi dengan besarnya fungsi dan tugas pengurus atau sebaliknya.
Dari sini YPM NU Miftahul Qulub Tawar memandang sangat perlu serta mengupayakan keberadaan yayasan juga keberadaan fungsi dan tugas pengurus yayasan. Begitu pula dengan satuan kerja pengurus yayasan yang membidangi masing-masing pekerjaan yayasan dituntut untuk berperan aktif dalam melaksanakan tugas, meluangkan waktunya demi keberadaan sebuah perjuangan walaupun semua ini tidak ada honor yang resmi namun semua dituntut pertanggungjawaban dari masingmasing tugas. Semua ini semata-amata peningkatan khidmah kepada yayasan juga berkhidmah kepada Hadrotussyaikh Kiai Istadz Janawi Allohumma ighfirlah yang telah merintis madrasah ini sejak tahun 1947 M.
Pada hari Senin tanggal 30 Juli tahun 2001 M. H Hasan Bisri dan Abdul Aziz menghadap Raden Soehartedjo SH. Notaris Mojokerto Untuk mendapatkan Akta Notaris dalam pendirian Yayasan yang diberi nama Yayasan Pendidikan Ma'arif NU Miftahul Qulub yang beralamat di Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Kemudian mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa tanggal 31 Juli tahun 2001 M. atas nama Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto NY. YULIANA RUKMIATI, SH.
Adapun Susunan Pengurus pertama yang tercantum dalam Akta Notaris adalah sebagai berikut:
1. H. Hasan Bisri sebagai Ketua
2. H.Abduljalal sebagaiWakil Ketua
3. AbdulAziz sebagaiSekretaris
4. H. Sudjak sebagai Bendahara
Sesuai dengan Akta Yayasan Miftahul Qulub ini menyelenggarakan Pendidikan baik Formal maupun Non Formal. Yang Formal adalah:
1. Roudlotul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtida'iyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. MadrasahAliah (MA)
5. Perguruan Tinggi (PT)
6. Kursus-kursus
7. Pelayanan kesehatan Masyarakat
Adapun Pendidikan Non Formal didalamYayasan ini adalah:
1. Pondok Pesantren / Madrasah Salafiyah
2. Taman PendidikanAI Qur'an
Dengan terbitnya Akta Notaris ini maka seluruh Pendidikan baik Formal Maupun Non Formal yang menggunakan nama Miftahul Qulub otomatis berbadan Hukum di bawah naungan YPM NU Miftahul Qulub Tawar.
Eksistensi, perkembangan dan kemajuan Mitahul Qulub ini tentu tidak terlepas dari harapan, do'a dan barokah Kiai Istad Djanawi karena beliau yang mengawali sehingga Mitahul Qulub baik pesantren atau lembaga formalnya selalu diizinkan Allah untuk berkembang dan memiliki generasi-generasi penerus yang mumpuni untuk melanjutkan dan memajukan perjuangan yang beliau rintis sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman.
Dari sini YPM NU Miftahul Qulub Tawar memandang sangat perlu serta mengupayakan keberadaan yayasan juga keberadaan fungsi dan tugas pengurus yayasan. Begitu pula dengan satuan kerja pengurus yayasan yang membidangi masing-masing pekerjaan yayasan dituntut untuk berperan aktif dalam melaksanakan tugas, meluangkan waktunya demi keberadaan sebuah perjuangan walaupun semua ini tidak ada honor yang resmi namun semua dituntut pertanggungjawaban dari masingmasing tugas. Semua ini semata-amata peningkatan khidmah kepada yayasan juga berkhidmah kepada Hadrotussyaikh Kiai Istadz Janawi Allohumma ighfirlah yang telah merintis madrasah ini sejak tahun 1947 M.
Pada hari Senin tanggal 30 Juli tahun 2001 M. H Hasan Bisri dan Abdul Aziz menghadap Raden Soehartedjo SH. Notaris Mojokerto Untuk mendapatkan Akta Notaris dalam pendirian Yayasan yang diberi nama Yayasan Pendidikan Ma'arif NU Miftahul Qulub yang beralamat di Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Kemudian mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa tanggal 31 Juli tahun 2001 M. atas nama Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto NY. YULIANA RUKMIATI, SH.
Adapun Susunan Pengurus pertama yang tercantum dalam Akta Notaris adalah sebagai berikut:
1. H. Hasan Bisri sebagai Ketua
2. H.Abduljalal sebagaiWakil Ketua
3. AbdulAziz sebagaiSekretaris
4. H. Sudjak sebagai Bendahara
Sesuai dengan Akta Yayasan Miftahul Qulub ini menyelenggarakan Pendidikan baik Formal maupun Non Formal. Yang Formal adalah:
1. Roudlotul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtida'iyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. MadrasahAliah (MA)
5. Perguruan Tinggi (PT)
6. Kursus-kursus
7. Pelayanan kesehatan Masyarakat
Adapun Pendidikan Non Formal didalamYayasan ini adalah:
1. Pondok Pesantren / Madrasah Salafiyah
2. Taman PendidikanAI Qur'an
Dengan terbitnya Akta Notaris ini maka seluruh Pendidikan baik Formal Maupun Non Formal yang menggunakan nama Miftahul Qulub otomatis berbadan Hukum di bawah naungan YPM NU Miftahul Qulub Tawar.
Eksistensi, perkembangan dan kemajuan Mitahul Qulub ini tentu tidak terlepas dari harapan, do'a dan barokah Kiai Istad Djanawi karena beliau yang mengawali sehingga Mitahul Qulub baik pesantren atau lembaga formalnya selalu diizinkan Allah untuk berkembang dan memiliki generasi-generasi penerus yang mumpuni untuk melanjutkan dan memajukan perjuangan yang beliau rintis sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman.
TAWAR KEC. GONDANG KABUPATEN MOJOKERTO
• Nama Pondok Pesantren : Pondok Pesantren “MIFTAHUL QULUB”
• Nomor Statistik Pesantren (NSP) : 111235160015
• Alamat Pesantren : Jl. Masjid Imdadulloh desa Tawar Kec. Gondang Kab.
Mojokerto Provinsi Jawa Timur
• Kode Pos : 61372
• Telepon : 0321 – 6277775
• Luas tanah : + 4.045 m2
(1.010 m2 bersertifikat/3.035 dalam proses sertifikat)
• Tahun Berdiri : 1383 H. / 1963 M.
• Tipe Pesantren : Salafiyyah
• Nama Pengasuh : KH. AHMAD SYAMSUDDIN JANAWI
• Lokasi Madrasah : Pedesaan
• Jarak ke pusat kecamatan : + 4 km.
• Jarak ke pusat Kabupaten : + 21 km.
• Jarak ke pusat provinsi : + 45 km.
• Organisasi Penyelenggara : Yayasan Pendidikan Ma’arif NU ”Miftahul Qulub”